Pertanyaan yang muncul dari keterkaitan antara otonomi daerah dengan globalisasi adalah siapa yang akan menjadi pelaku dalam proses pembangunan tersebut? Bila pemberlakuan otonomi daerah dalam era globalisasi menuntut suatu daerah kembali menata pembangunan ekonominya agar memiliki core-competence sehingga daerah tersebut akan mampu bertahan, berkembang dan bersaing dengan daerah lain maka diperlukan sinergi antar segenap pelaku ekonomi. Suatu konsep yang dapat digunakan adalah Public-Private Partnership (PPP).
Konsep PPP pertama kali muncul pada Juni 1998 di British Columbia. Konsep PPP merupakan bentuk kerjasama antara pemerintah dengan sektor swasta dalam menyediakan jasa, fasilitas dan infrastruktur (www.marh.gov.bc.ca ). Karakteristik dari PPP adalah kemitraan dimana terdapat sharing antara pemerintah dan swasta dalam bentuk investasi,resiko, tanggung jawab dan reward. Kemitraan tersebut tidak dibangun pada aturan dan pola tanggung jawab yang seragam, namun biasanya bervariasi antara poyek yang satu dengan yang lain. Konsep PPP dapat pula tidak hanya dipandang dari sisi public dan private sector saja.
Paper ini telah saya presentasikan dalam Serial discussion Otonomi Daerah di Unika Soegijapranata, Agustus 2001. Read more on http://rapidshare.com/files/130314673/ika_rahutami_otonomi_daerah.doc
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment