Wednesday, October 22, 2008

KEBIJAKAN KRISIS KEUANGAN: PERLU KEHATI-HATIAN AGAR TIDAK MENJADI BUAH SIMALAKAMA

Saat ini hampir semua negara mengalami kemerosotan perekonomian. Pemburukan ekonomi ini awalnya dipicu oleh kasus Subprime Mortgage di Amerika Serikat. Permasalahan menjadi rumit karena pemilik surat utang Subprime Mortgage juga terdapat di perbankan Australia, Cina, Taiwan dan India. Kondisi inilah yang kemudian merambat ke harga saham perbankan di seluruh dunia dan akan mendorong melemahnya kegiatan perekonomian.

Sebenarnya Indonesia masih diuntungkan karena Peraturan Bank Indonesia tidak memungkinkan perbankan kita membeli surat utang berperingkat rendah. Permasalahannya adalah komposisi investor di Bursa Efek Indonesia (BEI) tidak saja investor domestik namun juga asing. Aksi jual tidak hanya dilakukan oleh investor asing, namun juga merambat ke investor domestik. Kondisi ini menyebabkan harga saham turun, imbal hasil obligasi naik dan akhirnya kurs rupiah melemah.


Kebijakan Pemerintah

Kepanikan di pasar modal akan dengan cepat merembet ke perbankan atau pasar keuangan lain. Karakteristik pasar keuangan yang rentan, mudah terkena isu, dan cenderung menggunakan ekspektasi (baik yang rasional maupun tidak rasional) dalam menentukan keputusan, membuat pasar keuangan mudah sekali goncang. Melihat kepanikan yang sempat terjadi di BEI, pemerintah segera mengambil langkah, baik dengan menaikkan suku bunga (untuk menekan inflasi), maupun mengeluarkan peraturan baru yang ditujukan untuk perbankan.

Dua kebijakan terkini yang terkait dengan perbankan adalah (i) kenaikan jaminan simpanan masyarakat, dan (ii) perluasan jenis aset yang dapat dijadikan agunan untuk mendapatkan fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dari Bank Indonesia. Melalui Perppu atas UU No 25/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, pemerintah menaikan jaminan simpanan dari Rp 100 juta menjadi Rp 2 Milyar. Kenaikan jaminan ini dimaksudkan agar masyarakat merasa tenang dan tidak melakukan rush atas simpanan di bank, sehingga diharapkan mampu meniadakan adanya bank run.

Kebijakan kedua yang dilakukan oleh pemerintah termuat dalam Perppu atas UU No 3/2004 tentang Bank Indonesia. Perppu ini memungkinkan bank memperoleh fasilitas pendanaan jangka pendek dari Bank Indonesia dengan menggunakan aset kredit sebagai agunan. Perppu ini diharapkan akan mampu memompa likuiditas perbankan yang mengalami penurunan akibat adanya pelemahan perekonomian dunia.


Butuh Kehati-hatian

Bila diamati, kedua Perppu ini, memiliki semangat untuk menyelamatkan perekonomian Indonesia, memberikan perlindungan yang lebih besar bagi nasabah, serta untuk mencegah agar tidak terjadi krisis di sektor perbankan. Namun, Perppu ini apabila tidak diikuti dengan pengawasan yang baik, maka akan justru akan mempercepat pemburukan ekonomi Indonesia.

Mengapa bisa demikian? Salah satu tujuan penjaminan adalah mencegah terjadinya kepanikan perbankan sehingga akan mampu mengurangi risiko sistemik perbankan. Kalau penjaminan ini dapat berjalan dengan baik, maka masyarakat tidak akan ragu-ragu untuk menabung sehingga pada akhirnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Penjaminan sebesar Rp 2 milyar, merupakan nilai yang besar, yang bila tidak berhati-hati dalam manajemen risiko dapat menimbulkan Moral Hazard. Moral hazard muncul karena perlindungan deposan terhadap kerugian akan mengurangi insentif deposan tersebut untuk memonitor bank secara ketat. Mudah dipahami, karena semakin merasa aman seseorang, maka biasanya mereka justru akan mengendorkan tingkat kewaspadaannya. Demikian pula dengan kasus ini, adanya penjaminan menyebabkan deposan tidak lagi was-was akan mengalami kerugian, sehingga kenapa harus repot-repot mengawasi kondisi bank?. Moral hazard juga dapat menyerang (manajer) bank bila mereka mengambil aset yang lebih berisiko. (Manajer) bank melakukan hal ini tanpa harus membayar lebih untuk deposit, karena adanya jaring pengaman yang dibiayai negara apabila mereka mengalami kebangkrutan. Dari sisi Perppu perluasan aset penjaminan, masuknya aset kredit sebagai jaminan dapat pula menimbulakn bahaya yang cekup besar. Kontrol intern bank diperlukan agar tidak terjadi penyalahgunaan.

Dengan demikian, program-program yang berkaitan dengan perlindungan nasabah dan perluasan aset penjamian tetap harus bersifat jangka pendek dan diikuti dengan manajemen risiko yang baik. Karena bila hal ini tidak dilakukan dengan serius, maka justru akan menyebabkan munculnya bubble baru di industri perbankan Indonesia, dan itu berbahaya!!!