Penerapan peraturan cukai hasil tembakau (HT) selalu menimbulkan kontroversi. Di satu sisi pemerintah ingin meningkatkan penerimaan negara, di sisi lain banyak pengusaha rokok yang menjerit karena merasa dirugikan. Polemik ini akan mereda jika penerapan aturan baru cukai rokok tidak semata-mata dipandang untuk meningkatkan penerimaan negara, namun sebagai political will pemerintah terhadap kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Peran Sektor Hasil Tembakau terhadap Perekonomian
Perkebunan tembakau di
Pengolahan hasil tembakau sendiri dibagi menjadi:
- Industri pengeringan dan pengolah tembakau dan bumbu rokok
- Industri rokok kretek
- Industri rokok putih
- Industri rokok lainnya (cerutu, kelembak/menyan)
- Industri hasil lain
Peran tembakau dan hasil tembakau dapat dilihat dari beberapa sisi
1. Penerimaan negara (cukai)
2. Penciptaan devisa negara
3. Penciptaan output, nilai tambah dan penyerapan tenaga kerja
4. Multiplier efek bagi sektir ekonomi lain
5. Backward dan forward linkages
Berdasarkan data dalam tabel Input Output diperoleh fakta bahwa penaranan sektor tembakau dan sektor industri rokok sedikit berbeda.
1. Sektor tembakau memiliki peran yang lebih besar dalam penyerapan tenaga kerja, dan mendorong pertumbuhan sektor ekonomi lain karena sketor tembakau mempunyai kegiatan dengan cakupan areal yang luas. Sektor industri rokok cenderung memiliki dampak terhadap penciptaan nilai tambah yang lebih besar dibandingkan dengan sektor tembakau.
2. Pangsa sektor tembakau terhadap penciptaan nilai output adalah sebesar 0,04%, sedangkan pangsa industri rokok terhadap penciptaan nilai output adalah sebesar 1,33 %. Artinya kontribusi industri rokok jauh lebih besar dibandingkan dengan industri tembakau. Implikasinya adalah jika konsumsi HT menurun, maka perlu ada alternative sumber pendapatan lain bagi masyarakat yang hidup di kedua sektor tersebut.
3. Peranan sektor tembakau pada penyerapan tenaga kerja sebesar 0,66%, sedangkan industri rokok sebesar 0,42%. Kondisi ini berlawanan dengan persepsi umum. Selama ini masyarakat cenderung melihat bahwa industri tembakau dan HT merupakan penyerap tenaga kerja terbesar. Kenyataannya tidak seperti itu. Menurut BPS, industri ini hanya berada pada peringkat ke -48 dari 66 sektor yang berkontribusi dalam penyerapan tenaga kerja.
4. Angka pengganda output sektor tembakau adalah 2,3371. artinya setiap peningkatan permintaan akhir tembakau sebesar Rp 1, maka sektor ini akan mampu menciptakan nilai tambah Rp 1,3371 atau sekitar 34% dari investasi awal. Sedangkan Industri rokok angka penggandanya hanya 1,7175 artinya peningkatan permintaan akhir terhadap industri rokok sebesar Rp 1, hanya akan menciptakan nilai tambah sebesar Rp 0,7175, lebih kecil dari tembakau
5. Backward linkages tembakau adalah 1,1374 (urutan ke 15), sedangkan rokok adalah 0,8358 (urutan ke 51). Karena nilainya lebih kecil dari 1 maka berarti industri rokok tidak mampu menarik sektor hulunya. Forward linkages untuk sektor tembakau adalah 1,3951 (urutan ke 7) dan rokok adalah 1,1391 (urutan ke 29)
Berdasarkan beberapa penelitian ditemukan bahwa permintaan HT bersifat inelastik, sehingga kenaikan cukai rokok tidak akan secara signifikan menurunkan jumlah permintaan rokok di Indonesia. Berdasarkan data Susenas, rata-rata konsumsi rokok kretek filter per minggu per kapita adalah 5,855 batang, rokok kretek tanpa filter sebesar 3,266 batang, dan rokok putih 0,663 batang. Dari konsumsi ini, rokok lebih banyak dikonsumsi di
No comments:
Post a Comment